Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja 2023. Perppu ini kemudian ditolak oleh masyarakat dan serikat buruh dengan menggelar aksi demo di beberapa kota di Indonesia. Mahasiswa dari sejumlah kampus yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI pada hari Kamis, 30 Maret 2023. Apa sebenarnya Perppu Cipta Kerja 2023 dan apa saja dampak yang dikhawatirkan oleh masyarakat sehingga mereka melakukan protes?
Perppu Cipta Kerja 2023 adalah revisi dari UU Cipta Kerja yang diundangkan pada tahun 2022. UU tersebut memiliki tujuan untuk mempercepat investasi dan menciptakan lapangan kerja melalui deregulasi. Namun, sejak pertama kali diumumkan, UU ini telah menuai pro kontra yang cukup tajam dari masyarakat dan serikat buruh. Beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap merugikan para pekerja dan pekerja informal yang sebagian besarnya berada di level ekonomi yang rendah.
Isu demo tolak Perppu Cipta Kerja 2023 berkaitan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat, pekerja, dan buruh. Beberapa poin yang dianggap kontroversial dalam peraturan tersebut antara lain perubahan aturan mengenai cuti, jam kerja, dan upah pekerja yang dapat ditekan oleh pengusaha. Juga dianggap kontroversial adalah adanya upaya penghapusan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja. Mereka juga menuntut pembatalan peraturan tersebut dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dampak dan implikasinya secara mendalam dalam konsultasi dengan para pekerja dan kaum buruh.
Salah satu argumen utama masyarakat dalam menolak Perppu ini adalah pasal 59A yang memungkinkan pengusaha untuk memberikan pesangon yang rendah atau bahkan tidak memberikan pesangon kepada pekerja ketika kontrak kerjanya tidak diperpanjang atau dihentikan. Pasal ini dinilai merugikan pekerja, terutama mereka yang bergaji rendah dan tidak memiliki jaminan sosial yang memadai.
Bukan hanya itu, revisi UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja 2023 juga dianggap akan membuat akses pekerja Indonesia didominasi oleh tenaga kerja asing. Hal ini dikarenakan pemberian kemudahan tenaga kerja asing dalam melakukan perekrutan dan penggunaannya di Indonesia. Argumentasi ini diperkuat dengan adanya pasal 64A yang mengatur tentang tenaga kerja asing, di mana pengusaha dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk posisi dan jangka waktu yang lebih luas dibandingkan dengan pekerja Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada hak-hak pekerja dan kesejahteraan mereka.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja 2023 juga mengatur tentang hubungan kerja dan perlindungan pekerja. Beberapa regulasi yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja, kini dilakukan revisi pada Perppu tersebut. Namun, masyarakat juga menyoroti adanya ketentuan yang memungkinkan pengusaha menambah jam kerja melebihi batas sebelumnya. Padahal, batasan waktu kerja dan jaminan sosial bagi pekerja merupakan hak yang sudah seharusnya diberikan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Dalam perspektif ekonomi, revisi UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja 2023 diklaim mendorong investasi asing dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, kenyataannya, di tengah pandemi sekarang ini, banyak perusahaan baik domestik maupun asing yang melakukan PHK dan mengurangi pegawainya. Hal ini membuat masyarakat khawatir bahwa kebijakan tersebut justru merugikan pekerja Indonesia, terutama mereka yang berada di sektor informal seperti pedagang kecil dan pekerja rumahan.
Ditambah lagi, masyarakat juga khawatir dengan adanya kemungkinan pengusaha menyalahgunakan aturan ini dengan mempekerjakan pekerja hanya dalam jangka pendek, lalu mengakhiri kontrak mereka ketika sudah tidak dibutuhkan. Hal ini dikarenakan Perppu Cipta Kerja 2023 mengatur bahwa kontrak kerja bisa diakhiri tanpa memberikan pesangon kepada pekerja yang bersangkutan.
Salah satu pasal yang menjadi kontroversial adalah Pasal 61 yang mengatur penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan penggantinya dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hak upah dan perlindungan tenaga kerja Pasal-pasal dalam Perppu Cipta Kerja dikhawatirkan akan merugikan hak upah dan perlindungan tenaga kerja.
Perlindungan lingkungan hidup Perppu Cipta Kerja juga mendapat kritik keras dari para aktivis lingkungan hidup karena dianggap melemahkan perlindungan lingkungan hidup. Beberapa pasal dalam Perppu ini menghapus kewajiban studi dampak lingkungan bagi proyek-proyek investasi yang dianggap dapat merusak lingkungan.
Dalam aksi demo tolak Perppu Cipta Kerja 2023, masyarakat dan serikat buruh menuntut agar pemerintah mencabut dan merevisi pasal-pasal yang dianggap merugikan pekerja. Mereka juga menilai bahwa pemerintah cenderung memihak pengusaha dan mengabaikan hak-hak pekerja. Serikat buruh bahkan mengancam akan melakukan mogok kerja nasional apabila tuntutannya tidak ditanggapi.
Namun, di sisi lain, pasar dan para pengusaha cenderung menyambut positif revisi UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja 2023. Mereka berargumen bahwa kebijakan ini akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia.
Dalam hal ini, peran pemerintah sangat penting untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dan pekerja secara seimbang dan proporsional. Selain itu, pihak pemerintah juga harus lebih terbuka dan menerima keterbukaan kritik dari masyarakat dan serikat buruh.
Dalam suatu negara demokratis, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan nasib seluruh rakyatnya, termasuk pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan tuntutan masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja 2023 agar terciptanya kebijakan yang lebih baik untuk kesejahteraan semua pihak.
Hard News

Komentar
Posting Komentar